- Menyatakan Terdakwa Mahmudah Saputra Als Kodim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) amp Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto : 6,58 gram;
- 2 (dua) buah plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto : 2,5 gram, berat netto : 1,9 gram;
- 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto : 0,62 gram, berat netto : 0,14 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang jumlah isi 30 (tiga puluh) lembar;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan jumlah isi 30 (tiga puluh) lembar;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif garis-garis, dan;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 471/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik255