- Menyatakan Terdakwa I. IQBAL RAMDIYANSYAH Alias IQBAL Bin DIAN KRISTIAN, Terdakwa II. RIVAL ZULVIKAR Bin ATIK NURDIN, Terdakwa III. SENDI MUHAMAD HANAFIAH Bin ANDRI KUSUMA (Alm) dan Terdakwa IV. ADI Bin SALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. IQBAL RAMDIYANSYAH Alias IQBAL Bin DIAN KRISTIAN, Terdakwa II. RIVAL ZULVIKAR Bin ATIK NURDIN, Terdakwa III. SENDI MUHAMAD HANAFIAH Bin ANDRI KUSUMA (Alm) dan Terdakwa IV. ADI Bin SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah potongan bambu dengan panjang kurang lebih 50 Cm;
- 1 (satu) buah jaket parasit warna biru kuning bertuliskan Brigez Indonesia;
- 1 (satu) bilah samurai kecil bergagang besi warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih, No.Pol. D 3999 DE;
- 1 (satu) unit HP Merk Asus;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna abu, No.Pol. D 5766 OJ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A3S;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 382/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 382/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Al Atta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa IV. Adi Bin Salim. Dikembalikan kepada Terdakwa II. Rival Zulvikar Bin Atik Nurdin. Dikembalikan kepada Saksi Rizal Fauzan Alais Rajud. Dikembalikan kepada Saksi Agus Chandra Muharam Alias Amin. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik444