Putusan PN KOTOBARU Nomor 202/Pid.B/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 202/Pid.B/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melina Safitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Novit Antoni Panggilan Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 13 (tiga belas) lembar pecahan rupiah (uang palsu) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri mata uang ZLA133001; - 6 (enam) lembar pecahan rupiah (uang palsu) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri mata uang ZLA133002; - 8 (delapan) lembar pecahan rupiah (uang palsu) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri mata uang ZLA133199; - 12 (dua belas) lembar pecahan rupiah (uang palsu) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri mata uang ZLA133200; - 19 (sembilan belas) lembar pecahan rupiah (uang palsu) Tampak Belakang yang sudah di fotocopy tetapi belum di potong; - 20 (dua puluh) lembar pecahan rupiah (uang palsu) Tampak Depan dan Belakang yang sudah di fotocopy tetapi belum di potong; - 31 (tiga puluh satu) lembar pecahan rupiah (uang palsu) Tampak Belakang yang sudah di fotocopy dan di potong; - 107 (seratus tujuh) lembar pecahan rupiah (uang palsu) Tampak Depan yang sudah di fotocopy dan di potong; - 1 (satu) buah Amplas Warna merah dalam keadaan terpasang pada karet sendal; - 1 (satu) buah serabut kelapa; - 1 (satu) buah penggaris besi; - 1 (satu) buah pisau berukuran kecil berwarna pink; - 1 (satu) buah lem merek Goat Brand 40g berwarna orange dengan tutup berwarna putih; - 1 (satu) buah Printer / mesin cetak berwarna multi fungsi merek Canon MP287 warna Hitam; - 128 (seratus dua puluh delapan) lembar kertas F4 70 Gsm 215 mm x 330 mm merek KIKY; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Mobil Minibus Merek Toyota New Avanza 1.3E Wrna Hitam dengan Nomor Polisi BA 1520 BA Nomor Rangka MHKM1BA2JDK020564 Nomor Mesin JO6478350 - 1 (satu) lembar STNKB Mobil Minibus Merek Toyota New Avanza 1.3E Wrna Hitam dengan Nomor Polisi BA 1520 BA Nomor Rangka MHKM1BA2JDK020564 Nomor Mesin JO6478350 - 1 (satu) buah kunci Mobil berwarna silver dengan mainan kunci berwarna merah. Dikembalikan kepada yang berhak melelui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2020/PN Kbr
Statistik11211