- MenyatakanTerdakwa1HENGKI UMARPanggilanHENGKI danTerdakwa 2SURIADI KABAILANGANPanggilanADI, telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwamasing-masing berupa pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu merk AGIEL;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk LEVI?S;
- 2 (dua) buah obeng warna jingga;
- 1 (satu) handphone nokia 105;
- 1 (satu) unit handpone OPPO F9 warna ungu dongker;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S7 Edge warna biru;
- 1 (satu) dompet warna coklat berisikan uang tunai pecahan 50.000 2 lembar;
- Uang tunai sebanyak Rp.528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) helai celana jeans warna dongker merk LOIS.
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki spin warna hitam BA 6671 YC beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK suzuki spinwarna hitam atas nama YULIS FARIZAL
Putusan PN KOTOBARU Nomor 205/Pid.B/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 205/Pid.B/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dayinta Agi Pambayun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untukdirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi YUHARTATIPanggilanTATI; Dikembalikan kepada yang berhak melaluiTerdakwa 1HENGKI UMAR PanggilanHENGKI; 6. Menetapkan ParaTerdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2020/PN Kbr
Statistik1015