- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji ;
- Menyatakan sah, jaminan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor : 03385/ Desa Dajan Peken, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 15/08/2014, Nomor : 01644/Dajan Peken/2014, seluas 66 m2 (enam puluh enam meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.02.08.03.02194, tertera atas nama I WAYAN SUARTHAMA, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 510203000601501970, terletak di Dusun Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) disertai dengan bunga sebesar 1,25% setiap bulan terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga hutang tersebut lunas ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 117/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik7858