- Menyatakan terdakwa TRISANDI BUDIMAN BIN ASEP SUPRIYADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRISANDI BUDIMAN BIN ASEP SUPRIYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemasan warna hitam berisikan bahan/daun kode 1 mengandung Narkotika (syntetic cannabinoid) dengan berat netto 0,8314 gram (setelah dilakukan pengujian berat netto menjadi 0,3593 gram)
- 1 (satu) buah kemasan warna hitam berisikan bahan/daun kode 1 mengandung Narkotika (syntetic cannabinoid) dengan berat netto 0,8650 gram (setelah dilakukan pengujian berat netto menjadi 0,3585 gram)
- 1 (satu) buah handphone merk Realme Pocopon F1 warna biru beserta simcard Telkomsel.
- Jaket levis warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik267