- Menyatakan Terdakwa ADE KUNTARA DINATA BIN HERDIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADE KUNTARA DINATA BIN HERDIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar STNK No,Pol : D- 1232 ? UBB atas nama ENJANG RUSMANA alamat Kp.Cisasawi Rt 003 05 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat.
- 1(satu) Unit Mobil Toyota Avanza Zeloz warna hitam buatan tahun 2020 No.Pol : D-1232-UBB.
- 1(satu) Bendel BPKB No,Nomor : PO8258597 Mobil Toyota Veloz warna hitam buatan Tahun 2020 No. Pol : D-1232-UBB atas nama ENJANG RUSMANA alamat Kp. Cisa-sawi Rt 003 05 Desa Cihanjuang Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp. 5.000.000.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp. 98.390.000.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp. 67.500.000 (Kertaswarna Hijau )
- 1 (satu) lembar Kwitani tertanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp. 157.100.000 (kertas warna hijau)
- 1(satu) lembar SPK tanggal 25 Februari 2020 ( kertas warna hijau )
- 2 (dua) lembar Polis Asuransi tanggal 05 Maret 2020.( kertas warna hijau
- 1 (satu) lembar Sertifikat Asuransi No.Seri : AAA 94098.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 2020.
- 1 (satu) bundel potocopy legalisir akat kridit tanggal 5 Maret 2020 nomor kontrak: 01200205002138205.
- 1 (satu) lembar potocopy legalisir sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W11.00525204.AH.05.01-2020 tanggal 26 Maret 2020.
- 1 (satu) bundel potocopy dilegalisir Akta Notaris Fidusia tanggal 14 Maret 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 106/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi ENJANG RUSMANA. Dikembalikan kepada saksi Okky Dwi Santosa. |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik7117