- Menyatakan Terdakwa Yayat Sunarya Bin (Alm) Erus Nunu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang besi dengan ukuran sekitar 25 cm.
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu dengan strip pada kedua lengannya berwarna hijau, pada bagian belakang jaket bertuliskan REAL MADRID.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan tali tas berwarna abu-abu.
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu berwarna coklat.
- 1 (satu) buah kunci gembok merk TORA warna silver.
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari besi berwarna putih.
- 1 (satu) buah kunci gembok yang ada karatnya merk EXTRA PLOG GOMEO.
- 1 (satu) buah CD (Compact Disc) yang berisi rekaman Terdakwa, ketika melakukan pencurian di Masjid Al-Hidayah Komplek Puri Melia Asri Jl. Raya Bojongemas Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
- 1 (satu) buah CD (Compact Disc) yang berisi rekaman Terdakwa, ketika melakukan pencurian di Masjid Dienul Islam Kampung Bojongemas RT.003 RW.004 Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 113/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Mesjid Al - Hidayah melalui saksi Rachmat Nurrachim. Dikembalikan kepada Mesjid Dienul Islam melalui saksi Dakar Latief. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik209