- Menyatakan terdakwa Yusup Saepudin alias Ucup bin Maman Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna kombinasi hitam dan merah dan dilakban berwarna biru yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum warna biru yang didalamya terdapat:
- 12 (dua belas) bungkus lakban kuning yang masing-masing didalamnya terdapat kertas tisu yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastic kip bening berisi kristal putih (diduga sabu);
- 10 (sepuluh) bungkus lakban warna kuning ditandai lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat kertas tisu yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu);
- 12 (dua belas) bungkus lakban warna biru yang masing-masing didalamnya terdapat kertas tisu yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu);
- 3 (tiga) bungkus lakban warna merah yang masing-masing di dalamnya terdapat kertas tisu yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal putih (diduga sabu);
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet rajutan warna krem didalamnya berisi:
- 1 (satu) pack plastic klip warna bening;
- 1 (satu) lakban besar warna kuning;
- 1 (satu) lakban besar warna biru;
- 1 (satu) lakban besar warna hitam;
- 4 (empat) lakban kecil warna merah;
- 2 (dua) lakban kecil warna biru;
- 1 (satu) buah ponsel merk Xiaomi warna hitam beserta simcard operator seluler Simpati dengan nomor 082216069013;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik316