-
Menyatakan terdakwa terdakwa ACEP SAEPUDIN Alias OBY OBET Bin ADIN SUBARNAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Permufakatan Jahat secara Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
-
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ACEP SAEPUDIN Alias OBY OBET Bin ADIN SUBARNASdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga);
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
-
Menyatakan barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta simcard operator seluler SIMPATI dengan nomor 088223696627.
-
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Type Beat warna hitam dengan Nomor Registrasi kendaraan D 6270 UBT beserta 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor a.n. ACEP SAEPUDIN Als. OBY OBET Bin ADIN SUBARNAS
-
1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna putih berikut simcard Axis.
-
2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan diisolasi warna hitam.
-
2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan dilakban warna Coklat.
-
3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan dilakban warna kuning.
-
8 (delapan) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan dilakban warna kuning
-
5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan diisolasi warna hitam
-
5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil didalamnya berisi Kristal warna putih (narkotika jenis sabu) dibungkus plastik bening dan dilakban warna coklat
-
1 (satu) buah Timbangan digital warna Putih dengan tulisan alive!
-
1 (satu) Pack Plastik bening bertuliskan C-TIK
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh, Mhbr Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk Negara Yang beratnya dengan jumlah bersih 44,11 gram (empat puluh empat koma sebelas gram) Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik396