- Menyatakan Terdakwa I Cecep Jaya Wulung Alias Ecek Bin Ahmad (Alm), Terdakwa II. Candi Bahtiar Alias Sandi Bin Ujang Kusmayadi (Alm), Terdakwa III. Alimansyah Alias Ali Bin Muhamad Yusup (Alm), Terdakwa IV. Herni Ratna Sari Alias Abey Binti Hendra,Terdakwa V. Sely Hermawati Binti Heri Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Cecep Jaya Wulung Alias Ecek Bin Ahmad (Alm), Terdakwa II. Candi Bahtiar Alias Sandi Bin Ujang Kusmayadi (Alm), Terdakwa III. Alimansyah Alias Ali Bin Muhamad Yusup (Alm), Terdakwa IV. Herni Ratna Sari Alias Abey Binti Hendra,Terdakwa V. Sely Hermawati Binti Heri Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau berukuran + 22 cm;
- 1 (satu) buah sprei warna hitam corak putih;
- 1 (satu) buah kaos warna abu bertuliskan Threesecond;
- 1 (satu) buah gelas plastik;
- 1 (satu) buah kasur busa yang ada bercak darahnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 102/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik10620