- Menyatakan Terdakwa I. Angga Wibawa Guna Alias Tawes Alias Agil Bin Dadang Sumpena, Terdakwa II. Teguh Nugraha Bin Asep Sutaryat (Alm), Terdakwa III. Dian Kardiana Als Dian Bin Permana, Terdakwa IV. Tomi Permana Bin Hendrik dan Terdakwa V. Dani Wahyudi Als Gedeg Bin Deden Rohendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap I. Angga Wibawa Guna Alias Tawes Alias Agil Bin Dadang Sumpena, Terdakwa II. Teguh Nugraha Bin Asep Sutaryat (Alm), Terdakwa III. Dian Kardiana Als Dian Bin Permana, Terdakwa IV. Tomi Permana Bin Hendrik dan Terdakwa V. Dani Wahyudi Als Gedeg Bin Deden Rohendi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang plastik warna hijau berukuran 22 cm;
- 1 (satu) buah sprei warna hitam corak putih;
- 1 (satu) buah kaos warna abu bertuliskan Threesecond;
- 1 (satu) buah gelas plastik;
- 1 (satu) buah kasur busa yang ada bercak darahnya;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk HONDA SUPRA 125 warna hitam yang ada tempelan stiker GAJAH PUTIH tanpa dilengkapi No.Pol / Plat Nomor;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 101/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa I ANGGA WIBAWA GUNA Alias TAWES Alias AGIL Bin DADANG SUMPENA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik4612