- Menyatakan terdakwa MUHAMAD JUHANA PIAH Alias NANA Bin Alm GUSTI JAMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,menerima menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD JUHANA PIAH Alias NANA Bin Alm GUSTI JAMANI dengan pidana penjara selama 12tahun penjara dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan .
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat kertas tisu yang membungkus 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu).
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru
- 1 (satu) buah box warna kombinasi ungu dan putih didalamnya terdapat:
- 20 (dua puluh) bungkus lakban warna kuning yang masing - masing didalamnya terdapat kertas tisu yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing membungkus 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat tisu yang membungkus membungkus
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu)
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) pack plastik klip bening
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah lakban warna hitam
- 1 (satu) buah lakban warna kuning
- 1 (satu) buah double tape warna hijau
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih kombinasi emas beserta simcard operator seluler Simpati dengan nomor 082117276851
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Br Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik175