- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUMAN SABIT Bin ENJANG SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBAKARAN YANG MEMBAHAYAKAN BAGI BARANG DAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic kecil Pampers (popok) yang sudah terbakar merk Momypoko;
- 1 (satu) buah korek api cricet Indomaret warna hitam;
- 2 (dua) lembar slip gaji atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO;
- 1 (satu) lembar surat mutasi atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO;
- 3 (tiga) lembar surat keterangan karyawan atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO;
- 1 (satu) Exampler hasil audit barang took Indomaret Jalan Grand Hotel lembang;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Print Out transaksi atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT yang dikeluarkan dari Bank BCA;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru dengan lengan kiri warna merah kuning garis putih;
- 1 (satu) buah name tas atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT dengan nama perusahaan PT. INDOMARCO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No. Rekening 4371384094 atas nama MUHAMAD NUMAN SABIT yang dikeluarkan dari Bank BCA Ahmad Yani Bandung;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 60/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik594