- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.
- Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dengan agenda rapat sebabai berikut :
- Pengangkatan tambahan anggota Direksi;
- Pengangkatan tambahan anggota Dewan Komisaris.
- Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonngo Energy dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
- Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
- Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
- Menolak permohonan selebihnya.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 474/Pdt.P/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERMOHONAN DALAM INTERVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Statistik858276