- MenyatakanTerdakwa Yanurius Besin als Yan Bin Batasar Beretelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahundan6(enam)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah sepeda motor Nomor Polisi KH 6904 NR Merek Honda Type CB 15A1RRF M/T Warna Putih No. Rangka MH1KC4114EK178739 No. Mesin KC41E1175828;
- 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor Polisi KH 6904 NR Merek Honda Type CB 15A1RRF M/T No. Rangka MH1KC4114EK178739 No. Mesin KC41E1175828;;
- 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan warna biru muda;
- Uang kertas pecahan100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang kertas pecahan50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang kertas pecahan20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang kertas pecahan10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu ) lembar;
- Uang kertas pecahan2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas pecahan1.000,-(seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN KASONGAN Nomor 6/Pid.B/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 6/Pid.B/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Rina Sulistiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari, Br Hakim Anggota Fega Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Atrikuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Yanurius Besin als Yan Bin Batasar Bere: -Uang kertas sejumlah Rp3.135.000,00(tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan sebagai berikut: Dikembalikan kepada Saksi Ririn Sulastri Binti Jemu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan