- Menyatakan Terdakwa ALI SADIKIN Bin DARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah KH 5106 NQ
Putusan PN KASONGAN Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patar Panjaitan, Br Hakim Anggota Win Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 6,11 gram. Dengan berat bersih 4,58 gram 2. 1 (satu) buah pipet kaca berisikan serbuk sabu. 3. 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale. 4. 1 (satu) buah kantong plastik warna bening. 5. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. 6. 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 5x8. 7. 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A Bold warna hitam 8. 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk DEXMARA. 9. 1 (satu) buah tas pinggang merk HAOSHUAI warna biru. 10. 1 (satu) buah pipet kaca 11. 1 (satu) buah kotak rokok merk TROY warna hitam. 12. 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih. Dirampas untuk dimusnakan; - 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah - 1 (satu) Handphone merk VIVO warna hitam biru. - Uang tunai sebesar Rp 9.150.000 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Wirman Suseno; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik6833