- Menyatakan Terdakwa I SITI RAHMAH Alias MAMA RENI Binti Almarhum ABDUL MULUK dan Terdakwa II SUKANDAR Alias ANDAI Bin Almarhum MURSID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SITI RAHMAH Alias MAMA RENI Binti Almarhum ABDUL MULUK dan Terdakwa II SUKANDAR Alias ANDAI Bin Almarhum MURSID masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama masing-masing 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck Mitshubishi Warna Kuning No. Pol KH 8443 NM.
- Kayu olahan jenis bernuas 232 potong / keping atau sama dengan 7,3872 M3(tujuh koma tiga delapan tujuh dua meter kubik) terdiri dari 2 (dua) ukuran masing masing ukuran 9,5 cm x 9,5 cm x 400 cm sebanyak 180 potong / keping sama dengan 6,4980 M3(enam koma empat sembilan delapan nol meter kubik) dan ukuran 4,5 cm x 9,5 cm x 400 cm sebanyak 52 potong / keping sama dengan 0,8892 M3 (nol koma delapan delapan sembilan dua meter kubik);
- 1 (satu) lembar STNK Truck Mitshubishi Warna Kuning No. Pol KH 8443 NM
Putusan PN KASONGAN Nomor 10/Pid.Sus-LH/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-LH/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fega Uktolseja, Br Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-LH/2021/PN Ksn
Statistik1610