- Menyatakan Terdakwa Maru Bin Beddu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian,? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Maru Bin Beddu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi,? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maru Bin Beddu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas rekap;
- 1 (satu) kartu ATM Bank Danamon;
- 2 (dua) buah buku rekap;
- 6 (enam) lembar kertas tulisan rumus;
- 2 (dua) lembar kupon togel;
- 8 (delapan) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 8(delapan) lembar uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 6(enam) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 8 (delapan)lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Handphone merk OPPO A27 warna ungu dengan nomor imei 1:863628041803994,nomor imei 2:863628041803986;
- 1 (satu) Handphone merk NOKIA senter warna hitam dengan nomor imei:359758064199862;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 83/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik5417