- Menyatakan Terdakwa Rofinus Taeki Anak Dari Andres Haki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Menyebabkan Mati? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rofinus Taeki Anak Dari Andres Haki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur warna coklat dan laras berwarna silver;
- 1 (satu) buah kayu dengan panjang 1 M dan diameter 4,5 cm;
- 1 (satu) buah selongsong kosong senjata api rakitan jenis penabur bertuliskan WINGCHESTER 12 GA warna hitam list kuning keemasan;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna merah keunguan;
- 1 (satu) buah pecahan ganggang senjata api rakitan jenis penabur;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau warna ganggang hijau;
- 2 (dua) buah sandal warna hitam merk new era;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Elsport warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna abu-abu di bagian badan bertuliskan I AM Prince dan berwarna hitam di bagian bahu hingga lengan bermerk DOOFU;
- 1 (satu) lembar celana panjang levis berwarna hitam bermerk lea;
- 1 (satu) lembar jaket kain berwarna navi dengan merk OP;
- 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kunci motor bertuliskan huruf S;
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam memrk CONVERS ALL STAR;
- 2 (dua) buah peluru atau pelor senjata api penabur;
- 9 (sembilan) buah anak kunci warna silver dengan gantungan boneka domba warna hitam dan putih;
- 1 (satu) unit RECEIVER CCTV warna hitam;
- 1 (satu) unit ADAPTER model YNS-12V2000MADC;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 85/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr Liet Ingai; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik174109