- Menyatakan Terdakwa Adil Muhsen als Bogel terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Adil Muhsen als Bogel dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak mampu dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan agar lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang plastiknya bekas terbakar diduga berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu buah) celana pendek warna hitam list merah;
- 1 (satu buah HP merk Samsung warna biru dongker beserta simcard;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcard ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Putusan PN SORONG Nomor 316/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fahrul Hanaping Nur alias Gonda ; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 oleh kami, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., sebagai Hakim Ketua , Willem Depondoye, S.H. , dan Rays Hidayat, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ELISABET D. ARONGGEAR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong, serta dihadiri oleh I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum YESAYA MAYOR, SH |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 316/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik1710