- Menyatakan Terdakwa RIZQY AGUSTA SATTAR Alias IKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Narkotika Golongan I "?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RIZQY AGUSTA SATTAR dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6(enam) Bulan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 10,51 gram (sepuluh koma lima puluh satu gram) yang terdiri dari 1(satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat 5,6 gram (lima koma enam gram) dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat 4,91 gram (empat koma Sembilan puluh satu gram);
- 1 (satu) bungkus lipatan kertas Foto copy Kartu Keluarga yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat kotor 6,71 gram (enam koma tujuh puluh satu gram);
- 1 (satu) buah celana Jeans Pendek Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam beserta simcard;
- 1 (satu) buah paket karton yang bertuliskan resi pengiriman dari JNT
- 1 (satu) unit Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi PB 2114 SF;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan Dikembalikan kepada yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik3622