- Menyatakan terdakwa 1. NURSAPTO HARJO bin PRATIKNO, dan Terdakwa II. DIMAN bin JUDIRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Pemalsuan Mata uang Rupiah?.
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah Tas Warna Hitam yang berisikan : - 1 (satu) Buah Laptop Warna Merah Muda, Merk : Assus, Berikut Carger; - 4 (empat) Buah Flasdis; - 1 (satu) Buah Printer Merk : Epson, Warna Putih; - 9 (Sembilan) Kaleng Tinta; - 2 (dua) Dus Kertas Bahan dasar Uang; - 100 (Seratus) Lembar mata uang pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) palsu yang setiap lembarnya terdiri dari 12 (dua belas) mata, depan dan belakang; - 1 (satu) Buah Kater; - 1 (satu) Buah Penggaris; - 1 (satu) Buah Mesin UV, Warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik17238