- Menyatakan terdakwa FARISAL RAMADHAN Bin AGUS ZAELANI DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN DAN DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARISAL RAMADHAN Bin AGUS ZAELANI DAHLAN, berupa pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah ) degan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus warna putih bekas kemasan handphone merk Oppo didalamnya terdapat bahan/daun/biji (narkotika golongan I jenis ganja);
- 1 (satu) bungkus kotak bekas rokok MAGNUM Filter warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu);;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu);
- 1 (satu) buah kotak kaleng bekas rokok DJARUM COKLAT didalamnya terdapat : 2 (dua) pack plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru berikut simcard operator celuler TRI dengan nomor : 0895636919375
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Andi Rahadyan Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: .- 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik185