- Menyatakan TerdakwaCHALID AHMAD BALATIF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan pemalsuan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keterangan Tanah Asli Nomor : 594/02/SK-TM/MD/2016, tanggal 29 Januari 2016 an. Chalid Ahmad Balatif dan Usman Ahmad Balatif yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tanjung Mulia dan register oleh Kecamatan Medan Deli No. 13/I/MD/2016 tanggal 29 Januari 2016;
- 1 lembar kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271011205460001 an. Usman Ahmad Balatif yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Mencabut/Memotong Pipa Dinas tanggal 2 April 2018 yang dikeluarkan oleh PDAM TIRTANADI;
- 1 (satu) lembar asli surat tanda terima laporan polisi tanggal 22 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Belawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Panggilan Sidang tanggal 26 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan;
- 1 (satu) lembar asli surat panggilan sidang tanggal 05 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan an Usman Ahmad Balatif tanggal 15 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli kartu keluarga an Usman Ahmad Balatif tanggal 08 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil;
- 1 (satu) buah buku paspor an. Usman Ahmad Balatif;
- 1 (satu) buah buku Raport anak an. Muhammad Haikal;
- 1 (satu) lembar KTA Forum Eksponen ?66? an. Usman Ahmad Balatif;
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1265/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1265/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Hamdan Matondang; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1265/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik9516