- Menyatakan Terdakwa DADAN HIDAYAT als DADAN Bin ADE WAHYUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga Tahun) 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type : Honda/Vario, Tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Warna : White Red, Tahun : 2018, No.Rangka : MH1JFU12XJK244748, No.Mesin : JFU1E2253880, STNK a.n. DEWI HARTATI Jl. K.H Usman Dhomiri No.239 Rt.03 Rw.08 Kel.Padasuka Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 Merk/Type : Honda/Vario, Tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Warna : White Red, Tahun : 2018, No.Rangka : MH1JFU12XJK244748, No.Mesin : JFU1E2253880, STNK a.n. DEWI HARTATI Jl. K.H Usman Dhomiri No.239 Rt.03 Rw.08 Kel.Padasuka Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermorot R2 Merk/type: Honda Vario No.Reg: D 4451 SBF;
- 1 (satu) buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) R2 No. Reg: D 4451 SBF warna TNKB : Hitam
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Type ATI1I21B01 A/T Nopol D5989 UBR jenis sepeda motor model sepeda motor Tahun 2014 isi silinder 110 cc Noka: MH1JFH116EK169146, Nosin : JFH1E1168874, No. BPKB L-05002100 warna putih merah STNK an. RATNA WIJAYANTI alamat Kp. Tugu I Rt/Rw 01/07 Tugumukti Kec. Cisarua, KBB;
- 1 (satu) kuncti kontak kendaraan R2 Merk Honda Type ATI1I21B01 A/T Nopol D5989 UBR
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(duaribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 75/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Andi Rahadyan Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIkembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SAEPUL HAQ als DADAY Bin SOPANDI. |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik455