- Menyatakan Terdakwa Randi Julian Alias Panjul Bin Didin Gumilar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa Randi Julian Alias Panjul Bin Didin Gumilar tersebut dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Randi Julian Alias Panjul Bin Didin Gumilar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK (Asli) sepeda motor merek Honda Beat Tahun 2020 warna hitam Dengan Nomor Polisi : D4454 ZDS, Nomor Rangka : MH1JM8112LK303663, Nomor Mesin : JM81E1305337, Nomor BPKB : q-03032170 Atas nama ASEP GUNAWAN dengan alamat Kampung Pasung RT.05 / 09 Katapang Kabupaten Bandung.
- 2 (dua) buah kunci (Asli) sepeda motor Honda Beat Dengan Nomor Polisi : D4454 ZDS
- 1 (satu) buah mata kunci
- 1 (satu) buah kunci letter T / Kunci Astag
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 321/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 321/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi (Korban) ASEP GUNAWAN ALS USUP BIN ENJANG Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik424