- Menyatakan Terdakwa Terrison als Boy anak dari Yagung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket / bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) alat hisap sabu(bong);
- 1 (satu) buah botol kaca merk fanbo;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil;
- 1 (satu) lembar tissu warna putih;
- 2 (dua) bungkus/pack plastik clip;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna hitam;
- 1 (satu) lembar resi/bukti transfer Bank Rakyat Indonesia(BRI);
- 100 (seratus) buah selang sedotan;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan no IMEI 1 : 86548804312399 Imei 2 : 865488043123281 nomor sim card : 082250002833;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor Imei I : 356805070513298 Imei 2 : 356806070513296 sim card : 082211834391;
Putusan PN MALINAU Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik500