- Menyatakan Terdakwa I DEWA MADE SUARJANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pengambilan uang tanggal 19 Juli 2018 jam 10.00 pagi di Bank BPD Kediri sebanyak Rp. 1.000.000.000,- bermaterai 6000 An. I Dw Made Suarjana;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan uang tanggal 19 Juli 2018 jam 10.00 pagi sebanyak Rp. 1.000.000.000,- di Bank BPD Tabanan bermaterai 6000 An. I Dw Made Suarjana;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan uang tanggal 19 Juli 2018 jam 10.00 pagi di Bank BRI Cab. Bajera sebanyak Rp. 1.000.000.000,- bermaterai 6000 An. I Dw Made Suarjana;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan uang tanggal 08 Agustus 2018 jam 10.00 pagi di Bank BRI Tabanan sejumlah 1 (satu) M bermaterai 6000 tertanggal 02 Agustus 2018 An. I Dw Made Suarjana;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan uang tanggal 08 Agustus 2018 jam 10.00 pagi di Bank BRI Tabanan sejumlah 2 (dua) M bermaterai 6000 tertanggal 02 Agustus 2018 An. I Dw Made Suarjana;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan tulisan jumlah penyerahan uang;
- Foto copy SertifikatHak Milik Nomor: 2809 luas 7100 M2 atas nama I Dewa Nyoman Reteg (almarhum) alamat Dsn/ Banjar Babakan, Desa Banjar anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, namun pada nama sertifikat tersebut ditempelkan nama I Dw Md. Suarjana yang dikeluarkan oleh Bdan Pertanahan Kabupaten Tabanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 49/Pid.B/2019/PN Tab |
|
Nomor | 49/Pid.B/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2019/PN Tab
Statistik6813