- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pelepasan Hak Garapan tertanggal 15 September 1996 antara PENGGUGAT dengan YOSEFAT MASAHENGKE;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah selaku Pemegang Hak Garapan yang sah atas obyek yang terletak di Kp Pasir Angin Desa Cipayung (sekarang Desa Pasir Angin), Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Seluas lebih kurang 2600 m2, dengan batas-batas:
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum oper alih hak garapan atas obyek sengketa tertanggal 09 Maret 2002 antara YOSEPAT MASAHENGKE dengan Ny Ningsih-TERGUGAT V;
- Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum oper alih hak garapan atas obyek senaketa tertanggal 29 Januari 2007 antara Ny. NINGSIH dengan Ny VERONICA ROSMALA;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Pernindahan dan Penyerahan Hak dan Kuasa Atas Tanah Garapan Akta No. 8 tertanggal 12 Februari 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Kabupaten Bogor MIRANTI TRESNANING TIMUR, SH.;
- Menyatakan mengembalikan Hak Garapan atas tanah objek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat iini berjumlah Rp. 8.575.000,- ( delapn juta limja ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Utara : JI. Raya Gunung Geulis Selatan : Tanah Bapak Abidin Timur : Tanah Bapak Jemy Yusup Barat : Jalan Desa/JI.Reformasi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 268/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik6041