Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I ARIS SETIAWAN Bin H.NANA dan Terdakwa II CECEP SARIPUDIN Bin SADIRAN (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki menguasai menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman""; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIS SETIAWAN Bin H.NANA dan Terdakwa II CECEP SARIPUDIN Bin SADIRAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan; 3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik berisikan warna putih yang habis tak tersisa setelah diperiksa - 2 (dua) bungkus plastik benining berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 0,2020 gram - 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3259 gram. Berat akhir keseluruhan 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5279 gram - 1 (satu) unit handphone merk Oppo - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik3823