Putusan PN CIBINONG Nomor 356/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 356/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Khatolik di Gereja Sta. Perawan Maria Diangkat ke Surga pada tanggal 29 Januari 2005 yang telah disahkan menurut undang-undang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 34/JP/2005 tanggal 29 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya; 3.Menetapkan 2 (dua) orang anak, hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: 1.Nama : ALEXANDER PARISYA JANSEN Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Oktober 2005 No. Akta Kelahiran : 1552/U/JB/2005. 2.Nama : ANTONIA NITYA JIVANA JANSEN Tempat dan Tanggal Lahir : Kota Bekasi, 1 Juli 2010 No. Akta Kelahiran : 2242/PL/U/2010. berada dalam penguasaan Penggugat selaku Ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa; 4.Menetapkan Tergugat sewaktu-waktu dapat menjenguk dan melihat 2 (dua) orang anak yang bernama ALEXANDER PARISYA JANSEN dan ANTONIA NITYA JIVANA JANSEN dengan seijin dari Penggugat; 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu serta menerbitkan Akta Perceraiannya. Dan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 356/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik3822