- Menyatakan Terdakwa EKO PRASETYO Bin ROHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan kopi merk kapal api yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna hitam berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1515 gram
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna hitam berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1571 gram
- 1 (satu) buah kotak kardus yang didalmnya berisi :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisolasi warna hitam berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,1540 gram
- 1 (satu) buah bekas bungkus Neslite yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisolasi warna hitam berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,1242 gram
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super MLD yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisolasi warna hitam berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 3091 gram.
- 1 celana pendek
- 1 unit HP merk Xiomi
Putusan PN CIBINONG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Berat netto seluruhnya 18,94 gram semuanya di dalam kotak dus bertuliskan BATTLESTAR. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik1614