- Menyatakan Terdakwa FIKRI SALIM Alias KIKY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa FIKRI SALIM Alias KIKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada tanggal 24 Nopember 2018 a.n penerima RINA .
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 28 Agustus 2018 a.n penerima RINA. Y.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 03 Oktober 2018 a.n penerima RINA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 07 September 2018 a.n penerima RINA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 18 Februari 2018 a.n penerima RINA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 04 Oktober 2018 a.n penerima RINA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 15 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 September 2018 a.n penerima ISNANTO.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 30 April 2019 a.n penerima FIKRI SALIM.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 08 Februari 2019 a.n penerima IWAN SETIAWAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pada tanggal 10 April 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 02 September 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 5. 500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 22 Agustus 2018 a.n penerima SONNY. P.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 04 Juni 2018 a.n Penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 11 Juni 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 500.000 (Lima ratus ribu Rupiah) pada tanggal 16 Mei 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Mei 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada tanggal 25 Mei 2018 a.n penerima SONNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 30 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 28 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 18 Februari 2019 a.n penerima YUDI SUPRANTO.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 20 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Maret 2009 a.n penerima ADI MARYADI.
- 2 (dua) lembar Rekap Perijinan Hotel Cisarua.
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan a.n BNI TAPLUS BISNIS NON PERORANGAN.
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan a.n Rekening BCA JUNAIDI.
- Uang senilai Rp. 7.000.000 (Tujuh JutaRupiah).
- 4 (empat) lembar Rekening Tahapan BNI a.n JUNAIDI Nomor Rekening 0155150958 periode 2018 sampai dengan akhir Desember 2018
- 1 (Satu) Bundel Rekening Tahapan Bank BCA Nomor 0952552200 a.n RINA YULIANA Periode Desember 2017 sampai dengan Desember 2019
Putusan PN CIBINONG Nomor 601/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 601/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT Jakarta Medika melalui saksi Retno Jatiningtyas; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 601/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik146135