- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
- identitas penggugat dan tergugat;
- penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- tuntutan penggugat.
Putusan PN GRESIK Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rina Indrajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan ; Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberi kuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus ? untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukan gugatan sederhana ??.. dst? Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukan bahwa kuasa hukum dalam perkara gugatan sederhana kedudukannya mendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiap persidangan; Menimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menentukan bahwa : (4) Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana. Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan; Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh kuasa hukumnya mengakibatkan surat gugatan a quo menjadi tidak sah, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi apa yang disyaratkan untuk mendaftarkan perkara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 6 jo pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Statistik7328