- Menyatakan Terdakwa Joni Koban Alias Jon Anak Dari Yohanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni Koban Alias Jon Anak Dari Yohanes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat dengan bersih 10,69 gram.
- 14 (empat belas) plastik klip..
- 3 (tiga) lembar tisu
- 1 (satu) buah gunting stainlis.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah Hp Xiomi warna silver gold dengan imei : 868771038620909;
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Gabe Margandatua Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik7630