- Menyatakan terdakwa Johan Taris Abidondifu alias Jo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Menjual, Membeli, Menerima,menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johan Taris Abidondifu alias Jo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu miliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 8,33 gram .
- 1 (satu) celana pendek kain warna Abu-abu putih
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warnahitam dengan nomor GSM.082197756982 .
Putusan PN SORONG Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Dimusnahkan ; - 1(satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam . Dikembalikan kepada pemilik yang berhak . 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik2415