- Menolak eksepsi dari para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yaitu bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam :
- Letter C No. 1248, Persil No. 158, Kelas S IV, seluas 0,690 da atas nama B.RUSTAM dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah Bu BUWASI
- Sebelah Timur : tanah Bu RUSTAM
- Sebelah Selatan : tanah Pak TINI
- Sebelah Barat : tanah Curah
- Letter C No. 1248, Persil No. 158, Kelas S IV, seluas 0,625 da, atas nama B. RUSTAM dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah Bu BUWASI.
- Sebelah Timur : tanah BU BUWASI.
- Sebelah Selatan : tanah Pak TINI.
- Sebelah Barat : tanah B. RUSTAM
- Menyatakan menurut hukum penguasaan terhadap Objek sengketa I dan Objek sengketa II oleh Para Tergugat adalah perbuatan hukum yang melawan hukum yang sangat merugikan bagi Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa I dan Objek sengketa II dalam keadaan kosong dan segala apa yang berdiri diatasnya tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, apabila perlu minta bantuan aparat Negara ( Polisi ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.274.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya:
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Krs |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa I. Selanjutnya disebut sebagai ..............Objek sengketa II. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Krs
Statistik377