- Menyatakan Terdakwa Slamet Aji Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Fossil;
- 1 (satu) lembar nota toko perhiasan emas Gallery Kohinoor No. 186704;
- 2 (dua) lembar nota UD. Sinar Berlian tanggal 15 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar nota toko perhiasan emas CV. Kohinoor No. FJ-QJAE-0156;
- 1 (satu) lembar nota UD. Sinar Berlian tanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar nota toko perhiasan emas Cahaya Sari tanggal 05 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar nota toko Kencana Sari No. 00371;
- 1 (satu) lembar nota UD. Sinar Berlian tanggal 18 September 2018;
- 1 (satu) lembar nota UD. Sinar Berlian tanggal 17 Februari 2018;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DK 4818 ABJ warna merah marun yang sudah ditutup stiker warna hitam beserta STNK An. Sugito;
- 1 (satu) buah obeng merk Yokohama;
- 1 (satu) buah tas hitam merk Condotti.
Putusan PN TABANAN Nomor 52/Pid.B/2019/PN Tab |
|
Nomor | 52/Pid.B/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Windia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi I MADE BUDHA RIADNYANA Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SLAMET AJI SUROSO Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2019/PN Tab
Statistik7035