- Terdakwa RISNAWATI Binti ILIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dala Jabatan secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana keapda terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Tanggal 13 Desember 2016 Invoice 01SI11612-7410 sebesar Rp.11.530.000,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Tanggal 13 Februari 2017 Invoice 01SI11702-0914 sebesar Rp.3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 13 Februari 2017 Invoice 01SI11702-0915 sebesar Rp.2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 01 Maret 2017 Invoice 01SI11703-11280 sebesar Rp.9.235.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Tanggal 07 Maret 2017 Invoice 01SI11703-1391 sebesar Rp.14.005.000,- (empat belas juta lima ribu,rupiah);
- Tanggal 14 Maret 2017 Invoice 01SI11703-1571 sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 03 April 2017 Invoice 01SI11704-1973 sebesar Rp.9.910.000,- (sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 04 April 2017 Invoice 01SI11704-1991 sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 27 April 2017 Invoice 01SI11704-2360 sebesar Rp.11.990.000,- (sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 29 April 2017 Invoice 01SI11704-2403 sebesar Rp.5.605.000,- (lima juta enam ratus lima ribu rupiah);
- Tanggal 03 April 2017 Invoice 01SI11704-1973 sebesar Rp.9.910.000,- (sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 19 Mei 2017 Invoice 01SI11705-2761 sebesar Rp.16.260.000,- (enam belas dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Tanggal 05 Juni 2017 Invoice 01SI11706-3064 sebesar Rp.24.310.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 05 Juni 2017 Invoice 01SI11706-3065 sebesar Rp.15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 20 Juli 17 Invoice 01SI11707-3827 sebesar Rp. 6.760,000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Tanggal 26 Juli 17 Invoice 01SI11707-3931 sebesar Rp. 9.478.000,- (sembilan juta empat ratustujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Tanggal 31 Juli 17 Invoice 01SI11707-4032 sebesar Rp. 3.722.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah));
- Tanggal 05 Agustus 2017 Invoice 01SI11708-4136 sebesar Rp.3.786.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Tanggal 08 Agustus 2017 Invoice 01SI11708-4172 sebesar Rp.2.524.000,- (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 200/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 200/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fery Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Kesemua barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik792