- Menyatakan Terdakwa Paulus Wandy Silitonga Alias Boy Alias Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paulus Wandy Silitonga Alias Boy Alias Iwan dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) dan Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Moto dengan IMEI 356521080632933 dan 356521080632941 berikut nomor 081211856527
- 4 (empat ) lembar screenshot Whastapp dari Sdr. BOY dengan Nomor 081936052076 ke nomor 081211856527
- 2 ( dua) Lembar screenshot percakapan di facebook antara akun facebook IRA PRATIWI dengan MUHAMMAD AGUNG MAULANA
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Asus Warna Hitam imei 353232061968287 dan 383232061968295.
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dengan imei 352713074182470 dan 352714074182478.
- 1 (satu) buah Akun facebook dengan nama Limbad Silitonga
- 1 (satu) buah Akun facebook dengan nama Ega Ega
- 1 (satu) buah Akun facebook dengan nama Ira Pratiwi
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DESI NURBAENI Tetap terlampir dalam berkas perkara Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik309303