- Menyatakan Terdakwa I. Rudi Bin Ujang dan Terdakwa II. Saepulloh Alias Aep Bin Dana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. Rudi Bin Ujang dan Terdakwa II. Saepulloh Alias Aep Bin Dana dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor N0.Pol: H-2762-WU, merk Yamaha, type Vixion, warna putih, tahun perakitan 2014, N0. Rangka: MH31PA004EK623054, N0. Mesin: 1PA623409, STNK An. Nurwanto, alamat Purwosari Rt 08/02, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal; 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor N0.Pol: H-2762-WU, merk Yamaha, type Vixion, warna putih, tahun perakitan 2014, N0. Rangka: MH31PA004EK623054, N0. Mesin: 1PA623409, STNK An. Nurwanto, alamat Purwosari Rt 08/02, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut diatas, 1 (satu) buah plat nomor polisi sepeda motor dengan N0.Pol: H-2762-WU dan 30 (tiga puluh) pcs aksessoris sepeda motor dikembalikan kepada saksi Nurwanto;
- 1 (satu) buah kunci stock Y dan 2 (dua) buah mata kunci;
- dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor N0.Pol: B-3104-FBU, merk Yamaha, tipe Yupiter MX, warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dirampas untuk negara.
Putusan PN CIBINONG Nomor 788/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 788/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 788/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik1312