- Menyatakan Terdakwa Ade Umar Bin Bisri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Umar Bin Bisri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 Lembar pecahan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
- 39 Lembar pecahan uang sebesar Rp 50.0000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 Lembar pecahan uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- 22 Lembar pecahan uang sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)
- 3 Lembar pecahan uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah)
- 12 Lembar pecahan uang sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
- 31 Lembar pecahan uang sebesar Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)
- 26 Lembar pecahan uang sebesar Rp 2.000 ( dua ribu rupiah)
- 5 (lima) bungkus rokok DJI SAM SOE;
- 1(satu) unit sepeda motor merk/type Honda NF11B1D (REVO), No.Pol.: F-3191-VO, tahun 2010, warna Hitam, No.rangka: MH1JBC117AK768677 No.Mesin:JBC1E1770680, Atas nama ANDRI, Alamat Kp. Pangkalan Rt. 06/03 Bojonggaling Bantar gadung.
- Sebilah senjata tajam jenis arit atau parang yang terbuat dari besi bergagang, kayu berbentuk runcing melengkung; Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN CIBINONG Nomor 645/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 645/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total Rp 3.950.000 ( tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada Saksi HERU DWI HARYANTO Total Rp 1.566.400 ( satu juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah). Dikembalikan kepada Saksi DIMAS SUHERMAN Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa ADE UMAR Bin BASRI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 645/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 645/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 645/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3023