- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon adalah sebagai beriikut:
- Hj. LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Hj. LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, anak dari M. MISJAZAN dan ESMI, sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK);
- LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, anak dari M. MISJAZAN dan ESMO, sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran;
- LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, anak dari MISJAZEN, sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah;
- N. LILI MULYATI, Lahir di Pendeuy, tanggal 24 September 1963, anak dari MISJAJEN, sebagaimana yang tertulis pada Ijazah SD;
- LILI MULJATI, lahir di Bogor, tanggal 1 April 1964, anak dari M. MISJAZAN, sebagaimana yang tertulis pada Ijazah SMP;
- LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, anak dari M. MISJAZAN, sebagaimana yang tertulis pada Ijazah SPG;
- LILI MULYATI, lahir di Bogor tanggal 1 April 1964, sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Diploma II, Ijazah Sarjana dan Ijazah Akta Mengajar IV;
- LILI MULYATI, sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran anak, SK CPNS dan SK PNS;
- Hj. LILI MULYATI, S.Pd.S.D., sebagaimana tertulis pada SK Pemberhentian atas Permintaan Sendiri (SK Pensiun);
Putusan PN CIBINONG Nomor 152/Pdt.P/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 152/Pdt.P/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Yang mana semua nama atau identitas tersebut adalah nama atau identitas orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.P/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.P/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.P/2021/PN Cbi
Statistik129