- Menyatakan Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, dan 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram sehingga total seluruhnya dengan berat kotor 7,34 (tujuh koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih dan ;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk XIAOMI.
Putusan PN BANGIL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik155