Putusan PN BANGIL Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KINARNO HANDI AFRAN Bin SUKARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara dalam jual-beli atau menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu masing-masing dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, total keseluruhan 1,6 (satu koma enam) gram, - 1 (satu) kantong plastik kecil berisi 1 (satu) butir tablet warna hijau (inex) berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan - 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna putih dengan kartu Im3 Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik236