- Menyatakan Terdakwa Ir. Heru Subagyo Bin Samadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari IBU MARFUAH sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran biaya sertifikat ditandatangani dan di cap stempel Kades Bandung HERU SUBAGYO tanggal 31 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari IBU ISTIQOMAH sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran biaya sertifikat ditandatangani dan di cap stempel Kades Bandung HERU SUBAGYO tanggal 31 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari BPK DARSONO sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat tanah atas nama Bpk NOR WAKID ditandatangani dan di cap stempel Kades Bandung HERU SUBAGYO tanggal 27 Oktober 2014;
- Uang Tunai sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 130 (seratus tiga puluh) lembar, dengan rincian sebanyak 62 (enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, Sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014, Sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2013, Sebanyak 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2004;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 20/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 20/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Marpuah sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi Istiqomah sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Darsono sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik7211