- Menyatakan Terdakwa I Nanda Diharja Bin Muhammad Sarjani dan Terdakwa II Zulfahmi Bin Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nanda Diharja Bin Muhammad Sarjani dan Terdakwa II Zulfahmi Bin Hasan Basri dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto seluruhnya 479,40 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti setelah diperiksa berat netto seluruhnya : 465,2155 gram);
- 1 (satu) buah tas koper warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah handphone (1 (satu) buah handphone merk VIVO dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO);
Putusan PN CIBINONG Nomor 794/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 794/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 794/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 794/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 794/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1714