- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum bahwa harta bersama/ gono-gini yang didapat dalam perkawinan antara Yoel Bunga (Penggugat) dan Tuti Rumona Sibagariang Alias Tuti Rumona Sibagaring (Tergugat) yang belum dibagi berupa:
Putusan PN CIBINONG Nomor 236/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.1. Sebidang tanah Hak Milik No.966/Cijujung, tercatat atas nama Yoel Bunga, dengan luas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak dan setempat dikenal dengan Perumahan Ciluar Permai Blok D.1 No.13, Jl. Belimbing I, RT.08 RW.09, Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Bp. Gatot H., sebelah Selatan taman, sebelah Barat tanah milik Ibu N. Lubis dan sebelah Timur tanah milik Ibu Solekah; 2.2. Sebidang tanah hak Milik Adat berdasarkan Surat Keterangan Desa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Mutlak tanggal 4 Desember 2008, bahwa tanah/bangunan terdapat dalam petak D huruf C No.358/947, Persil No.120 a.D.III, Blok 07 Kelas A.31, seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Cijujung No.27, RT.01 RW.05, Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tercatat atas nama Tuti Rumona Sibagaring, dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Mandor a?aman, sebelah Selatan jalan setapak, sebelah Barat tanah milik Ibu Nyai Iyas dan sebelah Timur tanah milik Sarno; 3. Menetapkan hak masing-masing Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama/gono gini adalah sebagai berikut: 3.1. Sebidang tanah Hak Milik No.966/Cijujung, tercatat atas nama Yoel Bunga, dengan luas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak dan setempat dikenal dengan Perumahan Ciluar Permai Blok D.1 No.13, Jl. Belimbing I, RT.08 RW.09, Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Bp. Gatot H., sebelah Selatan taman, sebelah Barat tanah milik Ibu N. Lubis dan sebelah Timur tanah milik Ibu Solekah adalah menjadi hak milik YOEL BUNGA (Penggugat); 3.2. Sebidang tanah hak Milik Adat berdasarkan Surat Keterangan Desa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Mutlak tanggal 4 Desember 2008, bahwa tanah/bangunan terdapat dalam petak D huruf C No.358/947, Persil No.120 a.D.III, Blok 07 Kelas A.31, seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Cijujung No.27, RT.01 RW.05, Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tercatat atas nama Tuti Rumona Sibagaring, dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Mandor a?aman, sebelah Selatan jalan setapak, sebelah Barat tanah milik Ibu Nyai Iyas dan sebelah Timur tanah milik Sarno, adalah menjadi hak milik TUTI RUMONA SIBAGARIANG Alias TUTI RUMONA SIBAGARING (Tergugat); 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.465.000,00,00 (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik5738