- Menyatakan Terdakwa WAHYU Als IPIN Bin ANANG BAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 147 (seratus empat puluh tujuh) poket sabu-sabu dengan berat 21,57 Gram/Netto; 3 (tiga) timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat, Uang tunai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik warna merah, 2 (dua) buah kotak kertas, 1 (satu) buah HP Samsung imei 354617 086156018, nomor hp 081254845364, 1 (satu) buah HP Vivo imei 863391034525856, No hp 081350801011 dan 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih Imei 358305067958836, No hp 081349419404, dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Heri Alias Timpo bin Cambolang;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 368/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik224